Selama ini pelaksana pemerintahan dan pembangunan kurang dapat mencapai sasaran yang kurang maksimal. Hal ini dikarenakan belum ada rumusan secara eksplisit tentang apa yang ingin dicapai oleh masyarakat dan pemerintah dimasa yang akan datang.
Untuk itu agar pelaksanaan pemerintah dan pembangunan lebih terarah dan efektif dibutuhkan visi dan misi yang jelas sebagai pedomannya, sebagai pertimbangan nilai-nilai strategis yang berupa potensi dan karakteristik Pemerintah kabupaten Sumenep.
VISI KABUPATEN SUMENEP :
"Terwujudnya masyarakat Sumenep yang makin sejahtera dilandasi nilai-nilai agama dan budaya untuk Maju Mandiri ".
MISI KABUPATEN SUMENEP :
Untuk mewujukan Visi Kabupaten Sumenep, maka perlu ditetapkan misi sebagai berikut :
1 . Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) atas dasar keimanan, ketakwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2 . Penyediaan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat untuk
mencapai taraf penghidupan yang layak dan sejahtera;
3 . Pemberdayaan pengusaha kecil, menengah dan koperasi dengan mengembangkan
ekonomi kerakyatan;
4 . Pengembangan pembangunan kawasan daratan dan kepulauan secara terpadu dan
proporsional;
5 . Pengembangan fasilitas layanan publik yang berkualitas, murah dan menjangkau
kebutuhan masyarakat;
6 . Peningkatan nilai-nilai etika dan profesionalisme dalam penyelenggaraan
pemerintahan;
7 . Peningakatan kualitas lingkungan hidup dan optimalisme dalam pemanfaatan sumber
daya alam;
8 . Peningkatan proses demokrasi dalam segala aspek kehidupan dengan penegakan
supremasi hukum;
9 . Peningkatan terwujudnya kehidupan sosial budaya yang berkepribadian agamis,
inovatif dan dinamis yang berbasis pada komunitas dan kearifan pranata lokal;
10. Peningkatan terciptanya stabilitas politik, keserasian sosial, keamanan dan ketertiban
serta ketentraman masyarakat;
11. Peningkatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendukung
upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat;
12. Pengembangan sektor pariwista yang berwawasan lingkungan;
13. Peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD, baik melalui pola intensifikasi maupun
ekstensifikasi;
14. Pemantapan rencana dan upaya penataan ruang daerah yang efisiensi, menjamin
kelestarian lingkungan dan keadilan.
0 komentar:
Posting Komentar