Jumat, 29 April 2011

Visi dan Misi

VISI DAN MISI
Selama ini pelaksana pemerintahan dan pembangunan kurang dapat mencapai sasaran yang kurang maksimal. Hal ini dikarenakan belum ada rumusan secara eksplisit tentang apa yang ingin dicapai oleh masyarakat dan pemerintah dimasa yang akan datang.
Untuk itu agar pelaksanaan pemerintah dan pembangunan lebih terarah dan efektif dibutuhkan visi dan misi yang jelas sebagai pedomannya, sebagai pertimbangan nilai-nilai strategis yang berupa potensi dan karakteristik Pemerintah kabupaten Sumenep.
VISI KABUPATEN SUMENEP :
"Terwujudnya masyarakat Sumenep yang makin sejahtera dilandasi nilai-nilai agama dan budaya untuk Maju Mandiri ".
MISI KABUPATEN SUMENEP :
Untuk mewujukan Visi Kabupaten Sumenep, maka perlu ditetapkan misi sebagai berikut :
1 .  Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) atas dasar keimanan, ketakwaan
      kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2 .  Penyediaan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat untuk
      mencapai taraf penghidupan yang layak dan sejahtera;
3 .  Pemberdayaan pengusaha kecil, menengah dan koperasi dengan mengembangkan
      ekonomi kerakyatan;
4 .  Pengembangan pembangunan kawasan daratan dan kepulauan secara terpadu dan
      proporsional;
5 .  Pengembangan fasilitas layanan publik yang berkualitas, murah dan menjangkau
      kebutuhan masyarakat;
6 .  Peningkatan nilai-nilai etika dan profesionalisme dalam penyelenggaraan
      pemerintahan;
7 .  Peningakatan kualitas lingkungan hidup dan optimalisme dalam pemanfaatan sumber
      daya alam;
8 .  Peningkatan proses demokrasi dalam segala aspek kehidupan dengan penegakan
      supremasi hukum;
9 .  Peningkatan terwujudnya kehidupan sosial budaya yang berkepribadian agamis,
      inovatif dan dinamis yang berbasis pada komunitas dan kearifan pranata lokal;
10. Peningkatan terciptanya stabilitas politik, keserasian sosial, keamanan dan ketertiban
      serta ketentraman masyarakat;
11. Peningkatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendukung
      upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat;
12. Pengembangan sektor pariwista yang berwawasan lingkungan;
13. Peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD, baik melalui pola intensifikasi maupun
      ekstensifikasi;
14. Pemantapan rencana dan upaya penataan ruang daerah yang efisiensi, menjamin
      kelestarian lingkungan dan keadilan.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More